Atas dasar evaluasi kinerja, KSPI dan Partai Buruh juga menuntut pencopotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan tidak membela kepentingan buruh dalam kasus Jawa Barat.
Pilpres Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru
Tuntutan strategis lainnya adalah desakan kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memberi batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024.
"Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru adalah akar persoalan upah murah dan lemahnya perlindungan buruh," jelas Iqbal. Hingga kini, naskah akademik maupun draf RUU tersebut belum disiapkan.
Penolakan Terhadap Wacana Pilkada melalui DPRD
KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mereka menilai mekanisme ini akan memperbesar politik uang dan membuat kepala daerah hanya tunduk pada elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat.
"Solusinya adalah perbaikan sistem pemilu, seperti transparansi rekapitulasi suara via digital, bukan menghapus pilkada langsung," pungkas Said Iqbal.
Aksi demo buruh 15 Januari 2026 ini menjadi penanda tekanan serius dari kalangan pekerja terhadap pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan persoalan mendasar di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Gowa Kena Surat Paksa Rp265 Juta, Protes Standar Ganda KPP Bantaeng
Serangan Militer AS ke Iran dalam 24 Jam? Analisis Ketegangan Terkini dan Dampaknya
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia Abu-abu