SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Analisis Intervensi Politik dalam Kasus Hukum

- Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Analisis Intervensi Politik dalam Kasus Hukum

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Analisis Hukum dan Dugaan Intervensi Politik

Oleh: Ahmad Khozinudin

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi penegak hukum. Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai konfirmasi bahwa kinerja penyidik Polda Metro Jaya berada di bawah kendali politik dari Solo, merujuk pada Presiden Joko Widodo.

Alasan-alasan yang Mempertanyakan Objektivitas Hukum

1. Tidak Ada Proses Perdamaian yang Jelas

Menurut keterangan Eggi Sudjana sebelum keberangkatannya ke luar negeri, tidak ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan antara dirinya dengan Presiden Jokowi. Eggi menegaskan dirinya tidak layak menjadi tersangka dan meminta agar kasusnya dihentikan. Instruksi kemudian diindikasikan turun dari Presiden melalui ajudannya kepada penyidik. Realitas ini menunjukkan bahwa polisi diduga bekerja berdasarkan perintah, bukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

2. Mengabaikan Pelapor Lainnya


Halaman:

Komentar