Eggi dan Damai menjadi tersangka tidak hanya berdasarkan laporan Presiden Jokowi, tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, penerbitan SP3 dilakukan tanpa melibatkan atau meminta perdamaian dengan pelapor-pelapor lainnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan hanya berdasarkan instruksi dari satu pihak, mengesampingkan aspek hukum yang seharusnya menyeluruh.
3. Tidak Memenuhi Syarat Restoratif Justice (RJ)
Penerbitan SP3 dengan alasan Restorative Justice dinilai cacat hukum. Berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 99 KUHP baru, RJ hanya dapat diterapkan untuk ancaman pidana di bawah lima tahun dan harus ada kesepakatan perdamaian. Kasus ini menjerat pasal dengan ancaman di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Selain itu, secara prosedural, proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2025 masih tunduk pada KUHAP lama, di mana mekanisme RJ dari KUHP baru belum berlaku efektif.
Kesimpulan: Hukum atau Kehendak Politik?
Analisis ini menyoroti keprihatinan mendalam terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penerbitan SP3 dalam kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dianggap sebagai contoh di mana supremasi hukum diduga dikalahkan oleh kehendak politik. Keputusan ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi politik untuk memecah belah kubu pendukung tertentu. Sementara dua nama tersebut keluar dari proses hukum, perjuangan hukum bagi pihak lain seperti Roy Suryo dan kawan-kawan disebut tetap berlanjut.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda Malam, Inovasi Keamanan Warga
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Bripda Muhammad Rio Dipecat Brimob: Kronologi Lengkap Diduga Gabung Tentara Rusia
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya