Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain: Langkah Tegas Atasi Pelanggaran Hutan
Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai salah satu yang terbesar, akibat terbukti melakukan pelanggaran aturan. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Latar Belakang Investigasi Satgas PKH
Pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca bencana, Satgas PKH diperintahkan untuk mempercepat proses audit lapangan. Temuan investigasi ini kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan Presiden Prabowo dari London
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo yang kala itu berada di London, Inggris, memimpin rapat terbatas secara daring pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat itu, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang secara nyata terbukti melanggar.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.
Artikel Terkait
Viral Video Guru Honorer Protes Gaji, Disebut Lebih Kecil dari Sopir MBG: Fakta & Perbandingan
Kepala Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR Jatuh di Maros, Tetap Harap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Restorative Justice ke Jokowi: Analisis SP3 & Manuver Politik
Smartwatch Kopilot ATR 42-500 Catat 4.000 Langkah Setelah Kecelakaan, Apakah Farhan Gunawan Selamat?