"Penetapan garis batas dilakukan melalui pengukuran ilmiah oleh pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi terkait. Dasar hukumnya adalah Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat. Bukan berdasarkan konsesi politik," paparnya.
Dia menambahkan, penetapan batas yang final ini akan memperkuat posisi hukum kedua negara di tingkat internasional dan menutup ruang untuk klaim wilayah yang lebih luas di masa depan.
BNPP Sebut Tiga Desa Nunukan yang Masuk Malaysia
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan telah disepakati masuk ke wilayah Malaysia berdasarkan hasil pertemuan Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada Februari 2025.
Ketiga desa tersebut adalah:
- Desa Kabungalor
- Desa Lipaga
- Desa Tetagas
Dalam pemaparan BNPP juga disebutkan adanya wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas kurang lebih 5.207 hektare untuk pengembangan zona perdagangan. Klaim inilah yang kemudian diklarifikasi oleh pihak Malaysia sebagai informasi yang tidak tepat.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, status batas darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara dinyatakan telah menemui titik terang setelah melalui proses diplomasi dan perundingan teknis yang sangat panjang.
Artikel Terkait
GERD: Gejala, Bahaya, dan Kisah Lula Lahfah yang Meninggal Dunia
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Kebayoran Baru: Kronologi & Penyebab Kematian
Awkarin Minta Netizen Hentikan Sebar Foto Jenazah Lula Lahfah, Ini Alasannya
Jenazah Lula Lahfah Dipindahkan dari RS Fatmawati, Reza Arap Bungkam dan Kronologi Meninggalnya