Malaysia Klarifikasi 3 Desa Nunukan Masuk Wilayahnya: Hasil Perundingan Batas Negara 45 Tahun

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:50 WIB
Malaysia Klarifikasi 3 Desa Nunukan Masuk Wilayahnya: Hasil Perundingan Batas Negara 45 Tahun

"Penetapan garis batas dilakukan melalui pengukuran ilmiah oleh pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi terkait. Dasar hukumnya adalah Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat. Bukan berdasarkan konsesi politik," paparnya.

Dia menambahkan, penetapan batas yang final ini akan memperkuat posisi hukum kedua negara di tingkat internasional dan menutup ruang untuk klaim wilayah yang lebih luas di masa depan.

BNPP Sebut Tiga Desa Nunukan yang Masuk Malaysia

Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan telah disepakati masuk ke wilayah Malaysia berdasarkan hasil pertemuan Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada Februari 2025.

Ketiga desa tersebut adalah:


  • Desa Kabungalor

  • Desa Lipaga

  • Desa Tetagas


Dalam pemaparan BNPP juga disebutkan adanya wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas kurang lebih 5.207 hektare untuk pengembangan zona perdagangan. Klaim inilah yang kemudian diklarifikasi oleh pihak Malaysia sebagai informasi yang tidak tepat.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, status batas darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara dinyatakan telah menemui titik terang setelah melalui proses diplomasi dan perundingan teknis yang sangat panjang.


Halaman:

Komentar