Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo dan pihak terkait tidak dapat dikategorikan sebagai riset atau kegiatan akademik, melainkan mengarah pada fitnah dan penghinaan.
"Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah dan menghina Pak Jokowi dengan menyatakan ijazah palsu," jelas Rivai.
Profil Refly Harun: Pakar Hukum Tata Negara
Refly Harun, lahir 26 Januari 1970, adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Latar belakang pendidikannya dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian melanjutkan S2 di Universitas Indonesia dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat.
Kariernya beragam, mulai dari wartawan, akademisi sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanagara, staf ahli presiden, hingga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di BUMN seperti Jasa Marga dan Pelindo I.
Respons Jokowi: Pintu Maaf Terbuka, Tapi Hukum Jalan Terus
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pintu maaf secara pribadi selalu terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya adalah ranah yang terpisah dan harus diselesaikan secara institusional.
"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujar Jokowi di Solo, Jumat (30/1/2026).
Jokowi berpendapat bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk pembuktian secara sah dan tuntas. "Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik: Dari Margherita hingga Siciliana
Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi