Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi, Restorative Justice, dan Asas Lex Favor Reo

- Jumat, 06 Februari 2026 | 08:50 WIB
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi, Restorative Justice, dan Asas Lex Favor Reo

Sebelum diatur lebih komprehensif dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru, praktik Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Indonesia telah berjalan berdasarkan peraturan sektoral:


  • Kepolisian: Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  • Kejaksaan: Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

  • Peradilan: Surat Edaran Mahkamah Agung dan pedoman dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

  • UU Khusus: Seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dasar hukum peralihan menuju sistem pidana baru juga terdapat dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pedoman Sanksi: Mengacu Pada Asas Lex Favor Reo

Lalu, bagaimana menentukan sanksi untuk perkara yang diproses dengan aturan lama tetapi putusannya di masa berlakunya aturan baru? Jawabannya terletak pada asas lex favor reo (hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa).

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat tuntutan maupun Hakim dalam menjatuhkan pidana, wajib menerapkan sanksi yang paling ringan antara ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP baru. Asas ini menjadi pedoman utama dalam penentuan hukuman pada masa transisi hukum pidana.

Kesimpulan

Pasal 361 KUHAP Baru dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dalam transisi sistem peradilan pidana. Masyarakat dan penegak hukum harus memahami batasan "perkara yang sedang diperiksa" serta penerapan asas lex favor reo untuk sanksi. Bagi pihak yang memiliki keberatan substantif terhadap pasal-pasal dalam KUHP atau KUHAP Baru, jalur konstitusional seperti pengujian materiil di Mahkamah Agung atau judicial review di Mahkamah Konstitusi tetap terbuka.


Halaman:

Komentar