Kuasa hukum Ammar menegaskan bahwa permohonan ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna narkotika harus mendapatkan perawatan, bukan hanya hukuman pidana. "Arahan Presiden sudah jelas, penyalahguna narkotika, termasuk figur publik, wajib direhabilitasi," tegas kuasa hukum tersebut.
Dukungan dari Ibu Angkat dan Alasan Rehabilitasi
Langkah Ammar Zoni ini didukung penuh oleh ibu angkatnya, Titiek Haryanti. Ia menyatakan bahwa kecanduan narkotika adalah sebuah penyakit yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.
"Penyalahguna narkotika itu orang sakit, addict. Penyembuhannya panjang, ada rehabilitasi dan recovery," ujar Titiek. Ia menegaskan bahwa Ammar adalah korban yang wajib menjalani rehabilitasi.
Selain alasan kesehatan, kuasa hukum juga menyoroti rekam jejak Ammar sebagai seniman yang telah menghasilkan banyak karya. Ditekankan bahwa ia masih memiliki potensi untuk kembali berkontribusi positif bagi industri hiburan Indonesia setelah menjalani proses pemulihan yang tepat.
Menunggu Respons dari Istana
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Istana Kepresidenan mengenai surat permohonan Ammar Zoni kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut. Perkembangan kasus ini terus dinantikan oleh publik.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi
Hyundai Target Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Tampilkan Stargazer hingga Ioniq 5
Video KKN Lombok Timur Viral 13 Menit: Adegan Asusila di Alas Seprei Bunga, Polisi Selidiki
Aturan BPJPH: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual Asal Ada Logo Nonhalal