Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK Usai Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00 WIB
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK Usai Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Refly, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap aktivitas penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo cs dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D, Pasal 28E, dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta hak untuk berkomunikasi.

"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden... Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," tegas Refly. Ia menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan agar pasal-pasal yang diuji diberikan batasan sehingga tidak menjangkau kegiatan penelitian dan penyampaian pendapat terkait urusan publik (public interest).

Daftar Pasal yang Diuji Materi

Berikut adalah rincian pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi:


  • Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

  • Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gugatan ini tidak meminta pembatalan seluruh pasal, melainkan memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran atau pembatasan agar pasal-pasal tersebut tidak dapat dikenakan untuk perkara yang menyangkut kepentingan umum dan figur publik.


Halaman:

Komentar