Roy Suryo Cs Gugat Pasal KUHP dan UU ITE ke MK Usai Ditersangkakan dalam Kasus Ijazah Jokowi
NARASIBARU.COM - Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) resmi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini merupakan buntut dari penetapan mereka sebagai tersangka setelah melakukan penelitian terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Dipersangkakan dengan Multi Pasal
Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (10/2/2026), kuasa hukum mereka, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya dikenai sejumlah pasal. Pasal-pasal yang dijeratkan antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly Harun di ruang sidang MK, Jakarta.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi
Ammar Zoni Minta Rehabilitasi ke Prabowo: Isi Surat & Alasan Tolak Penjara
Hyundai Target Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Tampilkan Stargazer hingga Ioniq 5
Video KKN Lombok Timur Viral 13 Menit: Adegan Asusila di Alas Seprei Bunga, Polisi Selidiki