Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Menyangkut status tersebut, ia mengajukan gugatan praperadilan. Selama proses praperadilan berjalan, pemeriksaan oleh penyidik dihentikan sementara. Dengan ditolaknya gugatan itu, proses hukum di kepolisian akan dilanjutkan.
Doktif Tegas Tolak Mediasi dengan Richard Lee
Terpisah, Doktif menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk mediasi atau perdamaian dengan Richard Lee. Pernyataan ini disampaikannya usai proses mediasi yang difasilitasi Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026 terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee terhadapnya.
Dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Doktif ingin membongkar itu,
tegasnya. Doktif mengaku heran dengan isu mediasi yang muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan siap melanjutkan proses hukum dan tidak takut karena yang disampaikannya adalah fakta.
Doktif juga menyangkal pernah mendapat ajakan pertemuan tertutup untuk berdamai. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,
ujarnya, sebagai bentuk komitmen transparansi.
Implikasi Putusan Praperadilan
Penolakan gugatan praperadilan Richard Lee ini menjadi titik penting dalam kasus hukum ini. Kepolisian kini memiliki landasan kuat untuk kembali mengusut tuntas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter ternama tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti publik, terutama terkait dengan proses hukum berikutnya di tingkat penyidikan.
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Hakim MK Saldi Isra: Analisis Lengkap Sidang Uji Materi Roy Suryo
Ade Armando Beberkan PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Sigit: Saya Tolak Tegas!
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang, Pengamanan Ketat Diterapkan
Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU: Proses 6 Bulan Hingga Gugatan ke KIP