Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku
Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini mengembalikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan di Polda Metro Jaya.
Isi Putusan dan Reaksi Kuasa Hukum
Sidang putusan praperadilan digelar pada Rabu, 11 Februari 2026. Richard Lee tidak hadir karena alasan sakit dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Hakim Ketua, Esthar Oktavi, dalam amar putusannya menyatakan, Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil.
Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Doktif: "Allah, Berikanlah Keadilan"
Dr. Samira Farahnaz alias Doktif, yang hadir dalam sidang, menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega. Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,
ungkap Doktif setelah putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Hakim MK Saldi Isra: Analisis Lengkap Sidang Uji Materi Roy Suryo
Ade Armando Beberkan PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Sigit: Saya Tolak Tegas!
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang, Pengamanan Ketat Diterapkan
Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU: Proses 6 Bulan Hingga Gugatan ke KIP