Refly Harun Berdalih Usai Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra di Sidang Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, memberikan dalih setelah mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Teguran ini diberikan karena permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP dinilai tidak jelas oleh majelis hakim.
Refly Harun Sebut Teguran Hakim Adalah Bagian dari Taktik
Usai sidang pendahuluan di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Refly Harun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari taktik timnya. Ia berargumen bahwa meskipun permohonan dibuat sempurna di awal, nasihat perbaikan dari hakim tetap akan diberikan.
"Ini taktik. Gak apa-apa yang penting maksud sudah disampaikan, aspirasi hakim MK juga sudah kita ketahui," ujar Refly Harun kepada wartawan.
Tiga Opsi dari Hakim Saldi Isra dan Pilihan Refly Harun
Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan tiga opsi kepada pemohon setelah menilai permohonan uji materi tersebut "barang kabur". Berikut ketiga opsi tersebut:
- Meneruskan permohonan tanpa perbaikan.
- Menarik permohonan untuk mempersiapkan perbaikan yang lebih matang.
- Meneruskan permohonan dengan memperbaiki terlebih dahulu dalam waktu 14 hari.
Refly Harun memilih opsi ketiga. Ia menyatakan akan memanfaatkan nasihat dari tiga panel hakim, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansur, untuk memperbaiki permohonannya sebelum batas waktu 23 Februari 2026.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku, Ini Dampaknya
Ade Armando Beberkan PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Sigit: Saya Tolak Tegas!
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang, Pengamanan Ketat Diterapkan
Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU: Proses 6 Bulan Hingga Gugatan ke KIP