Poin Perbaikan Permohonan Uji Materi UU ITE dan KUHP
Refly menyebutkan salah satu poin perbaikan adalah mengenai pengecualian pasal yang tidak hanya untuk pejabat publik aktif, tetapi juga mantan pejabat publik sepanjang menyangkut urusan publik. "Dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik, walaupun yang bersangkutan sudah pensiun, merupakan subjek penelitian publik," jelasnya.
Saldi Isra Tegur Refly Harun yang Dinilai Tidak Patuh Prosedur
Dalam sidang tersebut, Saldi Isra secara langsung menegur Refly Harun karena dianggap melompati prosedur. Refly dinilai langsung masuk ke pokok permohonan tanpa terlebih dahulu menjelaskan kewenangan MK dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dengan jelas.
"Bentar Pak Refly... Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing, udah sampai ke pokok permohonan," tegas Saldi Isra dalam sidang yang dipantau melalui kanal YouTube MK.
Permintaan Tidak Lazim Refly Harun Ditolak Hakim MK
Refly Harun juga dinilai membuat permintaan yang tidak lazim dengan meminta ketiga kliennya (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa) diberikan kesempatan berbicara di sidang, padahal ia telah bertindak sebagai kuasa hukum. Permintaan ini langsung ditolak oleh Saldi Isra. "Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang dimau sudah dinyatakan dalam permohonan," kata Saldi.
Latar Belakang Sidang Uji Materi Roy Suryo Cs
Permohonan uji materiil diajukan terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP baru. Permohonan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Roy Suryo dan lainnya, yang oleh Refly Harun dikaitkan dengan penelitian kasus dokumen publik mantan pejabat.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku, Ini Dampaknya
Ade Armando Beberkan PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Sigit: Saya Tolak Tegas!
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang, Pengamanan Ketat Diterapkan
Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU: Proses 6 Bulan Hingga Gugatan ke KIP