Guru Tulungagung & Karyawan Semen Indonesia Digerebok Istri di Hotel Tuban, Jadi Tersangka Perzinaan

- Minggu, 22 Februari 2026 | 20:00 WIB
Guru Tulungagung & Karyawan Semen Indonesia Digerebok Istri di Hotel Tuban, Jadi Tersangka Perzinaan

Status Hukum: Tersangka Tanpa Penahanan

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengonfirmasi bahwa LF dan ADP telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," jelas Siswanto pada Minggu, 22 Februari 2026.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Polres Tuban saat ini masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum dan buku nikah milik pelapor. Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyangkut integritas seorang ASN dan karyawan BUMN, serta mengingatkan kembali pada konsekuensi hukum dari tindakan perzinaan di Indonesia.


Halaman:

Komentar