Status Hukum: Tersangka Tanpa Penahanan
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengonfirmasi bahwa LF dan ADP telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," jelas Siswanto pada Minggu, 22 Februari 2026.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik Polres Tuban saat ini masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum dan buku nikah milik pelapor. Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyangkut integritas seorang ASN dan karyawan BUMN, serta mengingatkan kembali pada konsekuensi hukum dari tindakan perzinaan di Indonesia.
Artikel Terkait
Bripda DP Tewas Diduga Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel: Kronologi & Pengakuan Propam
Impor 105.000 Pikap India vs Kapasitas Nasional 400.000 Unit: Polemik dan Analisis
Kebijakan Libur Angkot & Gojek Saat Lebaran 2024: Analisis Dampak & Solusi Atasi Macet
Gaikindo Pertanyakan Impor 105.000 Mobil India: Kapasitas Produksi Dalam Negeri Mampu Penuhi KDKMP