NARASIBARU.COM - Aktor lawas Pierre Gruno akhirnya resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan. Korbannya adalah seorang lansia berinisial GDS.
Penetapan tersangka bagi Pierre Gruno telah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy, saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Pihak Pierre Gruno yang diwakili pengacaranya, Richard Leonard juga sudah membenarkan, kliennya yang semula diperiksa sebagai saksi, kini telah resmi menjadi tersangka.
"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga malam tadi, Pierre Gruno masih menjalani pemeriksaan. Sebab polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal motif aktor 64 tahun tersebut.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis