Belum cukup dikatakan Boyamin, publik juga memberikan apresiasi terhadap penyidikan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang ditaksir merugikan negara hampir Rp 1 triliun.
Boyamin menambahkan, dalam penyidikan ragam kasus korupsi itu, pun kejaksaan tak ragu menyeret peran korporasi sebagai tersangka.
Pun dalam fakta pengadilan, sejumlah kasus yang berhasil disorongkan kejaksaan, terbukti dengan pemidanaan yang maksimal.
Seperti dalam kasus Jiwasraya, dan Asabri yang menghukum dua terpidana utama, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dengan pidana penjara seumur hidup.
Dari banyak kasus korusp tersebut, pun realisasi pengembalian kerugian negara memberikan harapan tinggi.
“Sangat banyak kasus-kasus korupsi yang saat ini terungkap lewat penyidikan kejaksaan. Karena itu uji materi terkait dengan kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan itu, secara tidak langsung seperti ingin melemahkan peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang saat ini sulit mengandalkan KPK,” papar Boyamin.
Sebab itu, terkait dengan uji materi pasal-pasal kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan itu, MAKI, kata Boyamin memutuskan untuk menjadi bagian dalam tergugat.
MAKI, kata dia, akan menjadi pihak yang akan memposisikan diri sebagai pengintervensi agar MK menolak permohonan uji materi ajuan para anggota Peradi tersebut.
“MAKI akan mengajukan diri sebagai intervensi dalam judical review pembatalan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus-kasus tipikor itu,” kata Boyamin. [IndonesiaToday/SuaraNasional]
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra