Hukuman Lin Che Wei Diperberat Mahkamah Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

- Minggu, 14 Mei 2023 | 06:30 WIB
Hukuman Lin Che Wei Diperberat Mahkamah Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

NARASIBARU.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, Maqdir Ismail, heran dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis kliennya dalam kasus korupsi minyak goreng. Sebab, menurut dia, Lin Che Wei tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Maqdir menyatakan bahwa kliennya tak terlibat dalam penerbitan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) seperti dakwaan jaksa. Dia menyatakan bahwa Lin hanya menjadi teman diskusi Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi.

"Kami belum mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Kami sulit memahami hukuman ini, mengingat posisi LCW sebagai orang yang hanya menjadi teman diskusi dari menteri," kata Maqdir melalui pesan tertulis, Sabtu, 13 Mei 2023.

Selain itu, Maqdir menyebut ada descenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis hakim tingkat pertama. Seorang hakim, menurut dia, menilai Lin tidak bersalah. Karena itu, dia menilai putusan majelis hakim di tingkat kasasi ini aneh.

"Hal yang penting untuk di catat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama, salah seorang hakim berpendapat bahwa LCW tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Sehingga harus dibebaskan," ujar dia melalui.

Lin Che Wei, kata Maqdir, tidak Memiliki kewenangan apapun dalam menentukan kebijakan ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat pada awal 2022. Bahkan, ujar dia, Lin Che Wei sama sekali tidak mendapatkan keuntungan menjadi tim asistensi Kementerian Perdagangan.


Halaman:

Komentar

Terpopuler