"Bahkan secara faktual LCW tidak menerima honorarium. Begitu juga stafnya yang ikut membantu Kementerian Perdagangan dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng," ujar dia.
Oleh sebab itu, Maqdir mengaku tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim di tingkat kasasi. Ia menilai jika hal seperti itu dibiarkan terus terjadi, bisa jadi ke depan tidak ada lagi orang yang benar-benar berniat menolong pemerintah.
"Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjauh dan tidak akan membantu pemerintah, karena ada kemungkinan menjadi koruptor tanpa kejahatan dan keuntungan. Koruptor tanpa kejahatan dan keuntungan ini pasti akan diberi stemple sebagai manusia paling sial dan super dungu," kata Maqdir.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman 5 terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Selain Lin Che Wei, empat terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat kemarin, 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memvonis Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Lin. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan itu pada tingkat banding.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis