NARASIBARU.COM -Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Muhammad Jamil Hussin pada Selasa (15/8). Ia menilai empat dakwaan terhadap Muhyiddin samar, cacat, dan tidak berdasar karena rincian pelanggaran tidak cukup.
“Oleh karena itu, pengadilan mengizinkan permohonan pemohon (Muhyiddin) untuk mencoret keempat dakwaan. Dengan demikian, pemohon dinyatakan bebas,” ujarnya, seperti dimuat Channel News Asia.
Muhyiddin didakwa atas empat pelanggaran selama menjabat sebagai PM Malaysia dari 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.
Ia dituduh menggunakan posisinya saat itu sebagai perdana menteri dan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) untuk mendapatkan suap dari tiga perusahaan, yaitu Bukhary Equity, Nepturis dan Mamfor, dan juga dari satu Azman Yusoff, untuk partai tersebut.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup