Saat ia ditahan, anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-maki anak saya. Polisi itu bilang, ‘Urus sendiri itu knalpot mobilmu’," sambungnya.
Daeng Pasang mengatakan anaknya sempat bertanya kepada anggota lalu lintas Polres Gowa berpangkat Bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus dibayarkan.
"Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di Polres Gowa. Terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus dibayarnya. Polisi itu bilang bayar Rp500 ribu,” katanya.
Kemudian Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya dia harus bayar jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
"Awalnya anggota lalu lintas Polres Gowa itu meminta Rp500 ribu. Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu akhirnya turun menjadi Rp350 ribu," jelasnya. "Jadi ditanya lagi sama Pak Iwan, ‘Kau mau transfer di mana? Langsung dana atau apa?’. Jadi bilang anakku terserah petunjuk.
Pak Iwan kemudian bilang, ‘Oh iya gampang kalau di sini’," sambungnya. Akhirnya, kata Daeng Pasang, anaknya disuruh oleh oknum tersebut untuk transfer ke rekening atas nama Hermawati.
"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi mengenai denda tilang yang diduga ditransfer ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas di Polres Gowa belum memberikan tanggapan.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup