"Uang imbalan jasa yang didapatkan minimal Rp10 juta dan bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta. Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno nggak mungkin Rp10 juta, di-endorse sebagai Brand Ambassador," kata Zainul Arifin.
Zainul Arifin juga mengungkap bahwa video-video tersebut diunggah para artis sejak tahun 2020 hingga 2023. Video yang diunggah berdurasi tidak lebih dari satu menit.
"Peristiwa pidana ini terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2023, kemudian durasi video konten yang dibuat tidak lebih dari satu menit," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tersebarnya video Wulan Guritno itu dibagikan akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video ia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.
Namun belakangan Wulan Guritno mengaku sebagai korban dan salah mengartikan judi online itu sebagai game online, sebagaimana instruksi yang ia dapatkan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis