NARASIBARU.COM, Jakarta – Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 550 ribu per bulan menuai polemik. Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Bagi pihak yang kontra mengatakan tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh itu tidak tepat. Sementara pihak pro, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru.
Lantas, bagaimana argumentasi kedua pihak menyikapi polemik tersebut? Berikut rangkumannya seperti dihimpun dari Tempo.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN tidak tepat.
Trubus menilai ASN sudah cukup sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan makanan penambah daya tahan tanpa dibantu pemerintah lagi. Sebab, sudah ada kompensasi-kompensasi yang mereka terima. "Ada tunjangan kinerja, gaji ke-13, dan sebagainya," tutur Trubus, seperti dilansir Tempo, Ahad, 14 Mei 2023.
Menurut Trubus, ada kebijakan lain yang mestinya menjadi prioritas. Misalnya, kebijakan pengentasan kemiskinan. "Ada kemiskinan yang harus ditangani. Karena sekarang Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk menaikkan standar kemiskinan," kata Trubus kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Minggu, 14 Mei 2023.
Karena itulah Trubus menilai masalah pengentasan kemiskinan lebih mendesak untuk diselesaikan. "Daripada ini (anggaran makan penambah daya tahan ASN). Meski, ya, kita tidak memungkiri pemerintah punya pertimbangan lain. Misal, agar ASN berkinerja lebih baik," bebernya.
Selanjutnya: Bukan kebijakan baru
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa kebijakan tersebut bukan kebijakan baru. "Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sdh lama, kenapa rame? Ya karena bacanya parsial dan nirkonteks. #utas," cuit Prastowo lewat akun Twitter @prastow pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Dia mengatakan pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026