"Standar Biaya Umum ditetapkan utk Tahun Anggaran, disebut Standar Biaya Masukan (SBM). Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yg digunakan utk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yg dpt menambah / meningkatkan / mempertahankan daya tahan," ujar Prastowo.
Satuan biaya tersebut diberikan kepada ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud. "Tujuan SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN. Ini justru untuk mengatur agar tidak ugal-ugalan. Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya," katanya.
Sementara aturan mengenai pemberian biaya untuk makanan penunjang daya tahan tubuh atau multivitamin ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah / meningkatkan / mempertahankan daya tahan tubuh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu yang tertera dalam beleid tersebut.
Pada lampirannya, terlihat biaya makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda setiap provinsi, mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan menggunakan asumsi 22 hari kerja, maka biaya suplemen atau multivitamin per orang berkisar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Bakal Beri Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk ASN, Pengamat: Lebih Baik untuk Pengentasan Kemiskinan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Analisis Risiko & Dana Rp16,7 T untuk Gaza
Deddy Corbuzier Beri Bantuan Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah: Kronologi & Kritiknya
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara