NARASIBARU.COM - Salah satu mobil mewah yang harga barunya tentu terbilang mahal adalah Toyota Camry. Mobil ini juga menjadi pilihan negara untuk diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, halnya dengan SBY.
Pemberian mobil ini merujuk undang-undang yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden serta wakil presiden. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Menurut undang-undang ini, negara memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas mobil beserta sopir kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Namun, ada yang menarik perhatian dalam pelaksanaan hak ini. Meskipun mobil yang diberikan oleh negara harus memenuhi standar tertentu, seperti keamanan dan kenyamanan, ternyata tidak selalu berupa Mercedes Benz atau mobil mewah lainnya yang masuk dalam kategori mobil kepresidenan. Sebagai contoh, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberikan Toyota Camry 2.4 atau 3.6 dengan tahun keluaran 2005 dan 2007.
Artikel Terkait
Fakta Dugaan Perselingkuhan Hamish Daud dan Sabrina Alatas Usai Terbongkar Folder Rumah Masa Depan di Pinterest
Adili Pelaku Korupsi Woosh dan Garuda
Sosok Chef Sabrina Alatas, Wanita yang Diduga Selingkuh dengan Hamish Daud Lewat Pinterest
Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran