NARASIBARU.COM - Salah satu mobil mewah yang harga barunya tentu terbilang mahal adalah Toyota Camry. Mobil ini juga menjadi pilihan negara untuk diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, halnya dengan SBY.
Pemberian mobil ini merujuk undang-undang yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden serta wakil presiden. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Menurut undang-undang ini, negara memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas mobil beserta sopir kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Namun, ada yang menarik perhatian dalam pelaksanaan hak ini. Meskipun mobil yang diberikan oleh negara harus memenuhi standar tertentu, seperti keamanan dan kenyamanan, ternyata tidak selalu berupa Mercedes Benz atau mobil mewah lainnya yang masuk dalam kategori mobil kepresidenan. Sebagai contoh, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberikan Toyota Camry 2.4 atau 3.6 dengan tahun keluaran 2005 dan 2007.
Artikel Terkait
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan