KPU Badung Catat 523 Bacaleg Yang Mendaftar, Satu Partai Ada Daftarkan 5 Bacaleg

- Selasa, 16 Mei 2023 | 21:01 WIB
KPU Badung Catat 523 Bacaleg Yang Mendaftar, Satu Partai Ada Daftarkan 5 Bacaleg

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung tercatat 523 calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kendati demikian kemungkinan nama-bacaleg tersebut bisa berubah.

Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi Selasa 16 Mei 2023 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku dari terdapat 523 Bacaleg dari 17 partai yang mendaftarkan ke KPU.

"Partai yang status pendaftarannya sudah kami diterima hingga 14 Mei ada 17 partai dengan 523 Bacaleg," ungkapnya.

Menurutnya, tidak semua partai yang mendaftarkan Bacalegnya sesuai jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Bahkan, salah satu partai hanya mendaftarkan lima Bacaleg dari 45 kursi yang tersedia.

"Dari 17 partai, ada sembilan partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg sesuai jumlah kursi, seperti Partai PAN, Perindo, PPP, PBB, Garuda,Hanura, PKS, Gelora Indonesia, Partai Buruh," jelasnya.

Dikatakan, dari sembilan partai yang mendaftarkan calonya kurang dari 45 kursi, Partai PAN paling sedikit mencalonkan kadernya, yakni 5 calon, disusul Perindo 8 calon, PBB 13 calon, PPP 14 calon, Garuda 19 calon, PKS 21 calon, Gelora Indonesia 23 calon, Partai Buruh 27 calon, Hanura 40 calon.

"Selebihnya tujuh partai mengajukan 45 calon, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKN, Demokrat, dan Nasdem. Namun, tidak menjadi kewajiban partai harus memenuhi semua Dapil," ucapnya seraya menyebutkan dari 18 partai yang ada di Kabupaten Badung, hanya Partai Ummat yang tidak melakukan pengajuan Bacaleg.�


Halaman:

Komentar