"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan dan menginfokan dalam grup terkait dengan tahapan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Partai Ummat. Namun, ini semua menjadi ranah partai kami hanya memfasilitasi saya," imbuhnya.�
Diberitakan sebelumnya, Hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita hanya 17 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Dari catatan KPU Badung Partai Ummat yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke Kantor KPU.
Kendati demikian meski sebagian besar sudah melakukan pendaftaran, namun akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
Bahkan nanti bisa dilakukan penggantian calon sementara yang sebelumnya diusulkan partai.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta pun tak menampik jika sampai batas waktu pendaftaran ada partai yang tidak melakukan pendaftaran bacaleg.
Menyikapi hal itu pihaknya pun sudah menghubungi Parpol peserta Pemilu guna menyampaikan setiap tahapan pendaftaran Bacaleg. (*)
Sumber: bali.tribunnews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok