RADARBOYOLALI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengeksekusi uang senilai Rp 4,4 miliar dari tangan pasangan suami istri Bambang Kuswanto, 36, dan Istiyah, 32, warga Dusun Karangmojo RT 06 RW 02, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Mereka menjadi terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepabeanan. TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus di Demak terkait cukai rokok ilegal.
Kepala Kajari Boyolali Andhie Fajar Arianto mengatakan, ada sejumlah barang bukti (BB) kasus TPPU pasutri Klego yang dikembalikan ke kas negara. Selain uang tunai senilai Rp 4,4 miliar, ada handphone, tanah, serta bangunan di beberapa lokasi.
Pasutri yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut dipidana dengan hukuman penjara berbeda. Bambang dipidana penjara selama dua tahun dikurangi masa ditahan dan membayar denda Rp 1 juta subsidiair 2 bulan kurungan, sedangkan sang istri, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Dari tangan Bambang Kuswanto disita satu bidang tanah dan bangunan di Sraten, Karanggede, sertifikat tanda bukti hak atas nama hak Sudarmanto. Lalu uang senilai Rp 1 miliar yang tersimpan di bank atas terpidana. Uang senilai Rp 501 juta di bank atas nama Siti Bariyah, serta uang senilai Rp 2,9 miliar di bank lain atas nama Siti Bariyah,” beber Kajari, Selasa (16/5/2023).
Sedangkan dari Istiyah disita bidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, serta di Desa Munggur, Kecamatan Andong, satu handphone Blackberry, satu tablet Advance, satu handphone Samsung Galaxy A50S dan dua simcard.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA