“Terhadap BB (barang bukti) tanah, rumah dan ponsel akan dilakukan proses lelang oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya. Uang dari hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” terangnya.
Ditambahkan kajari, kasus TPPU yang menjerat pasutri ini merupakan pengembangan kasus kepabeanan terkait rokok ilegal yang telah disidangkan di Demak.
“Proses pengumpulan uang dari 2017 sampai ditindak, memang sempat ada kesulitan karena rekening bukan atas nama terpidana. Begitu juga dengan sertifikat tanah dan rumah. Tetapi dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum melakuka pembuktian secara materiil sehingga terbukti dan telah diputuskan oleh majelis hakim, uang, rumah dan tanah terbukti dari TPPU sehingga bisa dilakukan penyitaan,” urai kajari. (rgl/wa)
Sumber: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup