“Terhadap BB (barang bukti) tanah, rumah dan ponsel akan dilakukan proses lelang oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya. Uang dari hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” terangnya.
Ditambahkan kajari, kasus TPPU yang menjerat pasutri ini merupakan pengembangan kasus kepabeanan terkait rokok ilegal yang telah disidangkan di Demak.
“Proses pengumpulan uang dari 2017 sampai ditindak, memang sempat ada kesulitan karena rekening bukan atas nama terpidana. Begitu juga dengan sertifikat tanah dan rumah. Tetapi dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum melakuka pembuktian secara materiil sehingga terbukti dan telah diputuskan oleh majelis hakim, uang, rumah dan tanah terbukti dari TPPU sehingga bisa dilakukan penyitaan,” urai kajari. (rgl/wa)
Sumber: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA