“Terhadap BB (barang bukti) tanah, rumah dan ponsel akan dilakukan proses lelang oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya. Uang dari hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” terangnya.
Ditambahkan kajari, kasus TPPU yang menjerat pasutri ini merupakan pengembangan kasus kepabeanan terkait rokok ilegal yang telah disidangkan di Demak.
“Proses pengumpulan uang dari 2017 sampai ditindak, memang sempat ada kesulitan karena rekening bukan atas nama terpidana. Begitu juga dengan sertifikat tanah dan rumah. Tetapi dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum melakuka pembuktian secara materiil sehingga terbukti dan telah diputuskan oleh majelis hakim, uang, rumah dan tanah terbukti dari TPPU sehingga bisa dilakukan penyitaan,” urai kajari. (rgl/wa)
Sumber: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026