Ini Kata Presiden Jokowi Soal Hubungannya dengan Megawati Setelah Gibran Jadi Bacawapres Prabowo

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Ini Kata Presiden Jokowi Soal Hubungannya dengan Megawati Setelah Gibran Jadi Bacawapres Prabowo


Sedangkan PDIP membentuk koalisi bersama PPP, Hanura, dan Perindo untuk mengusung bacapres Ganjar Pranowo dan bacawapres Mahfud MD. 


Koalisi yang dibentuk PDIP dan partai lainnya sudah resmi mendaftarkan Ganjar dan Mahfud ke KPU. Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dibuka KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023. 


 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap KIM yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 pada siang atau sore hari ini, Selasa (25/10/2024). 


"KPU belum menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju), semoga siang atau sore ini surat pemberitahuan tersebut sudah diterima oleh KPU," kata Idham di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Ia mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran Prabowo-Gibran sampai pukul 10.27 WIB. 


Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (​​​​​​Instagram @prabowosubianto) Padahal, Prabowo dan Gibran berencana untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023. 


Untuk diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi satu-satunya bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang belum mendaftar ke KPU. 


Adapun dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, seperti Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. telah mendaftar ke KPU pada hari Kamis (19/10/2023). 


Kedua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden itu pun sudah melaksanakan tes kesehatan pada hari Sabtu (21/10/2023) dan Minggu (22/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto.


KPU RI akan membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 


Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Sumber: tvOne


Halaman:

Komentar