JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok ransomware LockBit mengaku telah berhasil membobol dan menyebarkan data nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI ke pasar gelap internet atau dark web. Hal ini kemudian membuat banyak nasabah khawatir.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, dana simpanan nasabah BSI dijamin oleh lembaga. Hal ini sebagaimana ketentuan syarat penjaminan LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, syarat penjaminan dana nasabah ialah, tercatat pada pembukuan bank, tidak melebih tingkat bunga penjaminan LPS (ketentuan tidak berlaku untuk nasabah bank syariah), dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal atau melakukan fraud.
"Untuk kasus BSI, tentunya selama simpanan yang ada di BSI memenuhi kriteria 3T maka simpanannya akan dijamin oleh LPS," ujar dia, kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Hacker LockBit Diduga Curi Data Nasabah BSI, Minta Tebusan Rp 295,6 Miliar
Akan tetapi, Dimas mengingatkan, dana penjaminan LPS hanya akan diberikan peda nasabah bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun dana penjaminan dilakukan hingga dana simpanan Rp 2 miliar.
Sementara itu, bagi bank yang masih beroperasi secara normal, maka tanggung jawab dana nasabah sepenuhnya berada di tangan manajemen bank. LPS belum melakukan penjaminan, selama izin usaha tidak dicabut oleh OJK.
"Sampai saat ini karena BSI masih beroperasi secara normal, maka tanggung jawab oprasional Bank masih menjadi tanggung jawab Bank (pengurus) dan di bawah pengawasan OJK," tutur Dimas.
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci