NARASIBARU.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Sampai saat ini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.
Sebab sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja. “’Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri.
Lebih lanjut, Feri pun menyoroti pada salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026