NARASIBARU.COM - Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang sebagai bakal calon wakil presiden meski revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum rampung.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang. Ya ikuti undang-undang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Hasyim berpandangan, produk hukum untuk menindaklanjuti Putusan MK bisa diterapkan tanpa merevisi PKPU. Sehingga, yang dipakai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 adalah Surat Dinas KPU RI 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada tanggal 17 Oktober 2023.
Namun, Hasyim akan tetap berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/2023. Revisi tersebut akan mencantumkan frasa baru sebagaimana putusan MK di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid