NARASIBARU.COM -Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat izin cuti yang disetujui Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam jumpa pers usai pengumuman hasil tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilpres 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
"Surat yang disampaikan oleh bakal calon wakil presiden mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan," kata Hasyim.
Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, kedudukan Gibran yang masih menjabat Walikota Solo diharuskan mengajukan cuti kepada presiden, apabila maju sebagai peserta pilpres.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid