Kalender 2023, Kamis 18 Mei Tanggal Merah? Cek Daftar Libur Nasional 2023 Sesuai SKB 3 Menteri

- Rabu, 17 Mei 2023 | 17:31 WIB
Kalender 2023, Kamis 18 Mei Tanggal Merah? Cek Daftar Libur Nasional 2023 Sesuai SKB 3 Menteri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak apakah besok Kamis 18 Mei Kalender 2023 tanggal merah? dan Libur Nasional�memperingati hari apa lengkap dengan daftar Hari Libur Nasional Nasional yang masih tersisa pada tahun 2023 dari SKB 3 Menteri.

Adapun besok Kamis 18 Mei Kalender 2023 masuk Hari Libur Nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih.�

Dalam SKB 3 Menteri diketahui bahwa Kamis 18 Mei 2023 nantinya merupakan tanggal merah atau Hari Libur Nasional yang akan diperingati.

Ketetapan mengenai hari Libur Nasional di Indonesia sendiri berdasarkan pada 2 hal yaitu seperti Libur Nasional memperingati hari kenegaraan dan juga hari besar keagamaan.

Untuk Kamis 18 Mei 2023 adalah Hari Libur Nasional Nasional guna memperingati Kenaikan Isa Almasih oleh Umat Kristiani baik itu Protestan dan Katolik.�

Namun demikian berdasarkan pada SKB 3 Menteri bahwa dalam peringatan Kenaikan Isa Almasih tersebut tidak terdapat ketetapan untuk Cuti Bersama.

� Kalender 2023 Bulan Mei Ada Tanggal Merah Libur Nasional, Kapan Hari Raya Waisak 2023?

Peringatan Kenaikan Isa Al masih tersebut sekaligus menjadi penutup hari Libur Nasional� yang diperingati pada bulan Mei 2023 kali ini.

Meski demikian, untuk tahun 2023 ini masih terdapat 7 Hari Libur Nasional atau tanggal merah yang nantinya akan diperingati.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sisa 2023

Selengkapnya, berikut merupakan daftar sisa Hari Libur Nasional� 2023 berdasarkan pada ketetapan di SKB 3 Menteri sebagai berikut ini:

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila


Halaman:

Komentar