"Dalam CASR tersebut telah jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara," papar Reza.
"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," pungkasnya.
Lalu kemudian, muncul pertanyaan apa urgensi dari pilot yang bersangkutan mengajak Mahfud MD masuk ke kokpit pesawat. Lantas, apakah penumpang lain juga memiliki kesempatan yang sama?
"Pertanyaannya, apa urgensi pilot mengizinkan (mengajak!) Mahfud masuk ke kokpit pesawat yang sedang mengudara? Penumpang lain juga diberikan privilese yang sama?," tanya Reza.
Persoalan yang kedua adalah, pose tiga jari yang dilakukan oleh pilot dan co-pilot bersama Mahfud.
"Dengan pose jari seperti itu, bisakah pilot dianggap melakukan kampanye pemilu?," tanya Reza.
Sebab, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.***
Sumber: ayojakarta
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis