NARASIBARU.COM - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) mengadukan pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye pemilu.
Pelapor, Maydika Ramadani menilai pantun yang dilontarkan oleh cawapres Mahfud MD dalam pidatonya berisikan materi kampanye yang mengarahkan atau ajakan untuk memilih dirinya dan menyampaikan visi misi sekaligus mencitrakan diri.
“Atas adanya tindakan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara di KPU tersebut, maka pasangan capres-cawapres nomor urut 3 patut diduga telah melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi,” kata Maydika kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Padahal, tutur dia, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jo. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatakan bahwa saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA