Ia mengingatkan, masa kampanye baru dilaksanakan saat 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres 2024 sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
“Adapun sosialisasi pemilu di maksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilu dengan nomor urut 3,” jelasnya.
Dengan demikian, Maydika menilai tindakan yang dilakukan Mahfud tersebut sudah dikategorikan telah melanggar UU Pemilu. “Patut diduga dengan sengaja telah melakukan kampanye dengan memanfaatkan siaran TV dalam acara Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024,” tutur Maydika.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid