Ia mengingatkan, masa kampanye baru dilaksanakan saat 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres 2024 sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
“Adapun sosialisasi pemilu di maksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilu dengan nomor urut 3,” jelasnya.
Dengan demikian, Maydika menilai tindakan yang dilakukan Mahfud tersebut sudah dikategorikan telah melanggar UU Pemilu. “Patut diduga dengan sengaja telah melakukan kampanye dengan memanfaatkan siaran TV dalam acara Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024,” tutur Maydika.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup