"Ada resep dokter," katanya, Kamis (23/11).
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri sempat menangkap artis berinisial N karena menggunakan obat keras golongan G di salah satu kafe di wilayah Senopati, Jakarta Selatan.
Artis tersebut sudah dipulangkan lantaran penggunaan obat keras sesuai dengan resep dokter.
"Iya N, dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," kata Brigjen Mukti, Minggu (19/11).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine kepada artis tersebut. Hasilnya nihil menggunakan narkotika.
"Tes urine negatif. Dia kan (mengonsumsi obat keras) ada surat dokter ada resep dokter, jadi pakai obat itu boleh," ujarnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup