"Tahun ini dan ke depan kita akan terus maksimal zakat profesi," ujarnya.
Selain maksimalkan zakat profesi, Baznas Kabupaten Bima juga akan rancang pembayaran infaq dan sedekah di tingkat ASN.
Rencananya kata Zainuddin, besaran infaq berdasarkan golongan pegawai.
Untuk golongan I Rp10 ribu, golongan II Rp20 ribu, golongan III Rp35 ribu dan golongan IV Rp50 ribu.
"Nanti kita ajukan ke Bupati rancangan ini untuk diterbitkan Surat Edaran," tuturnya.
Namun, sebelum rancangan ini diajukan tentunya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ditingkat pegawai.
(*)
Sumber: lombok.tribunnews.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!