“Jokowi sudah jelas mengisyaratkan bahwa NasDem bukanlah bagian dari koalisi pemerintah, makanya tidak diundang. Dalam kasus Johnny G Plate ini akan diganti, saya melihat bukani kader NasDem,” tegas Ujang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Agung.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hubungan Jokowi dan Paloh Renggang, Pengamat: Pengganti Plate Jelas Bukan dari NasDem, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/18/hubungan-jokowi-dan-paloh-renggang-pengamat-pengganti-plate-jelas-bukan-dari-nasdem.
Sumber: manado.tribunnews.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!