Konteks Ade membicarakan babi adalah pada kasus seleb Tiktok Lina Mukherjee atas kasus menyantap babi dengan mengucap bismillah. Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi di saluran sosmednya tengah bercanda alias melucu.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Sementara itu Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan bahwa semua daging babi. Tidak ada perbedaan hukum antara babi ternak maupun babi liar.
''Babi (khinzir) diharamkan karena dilarang Allah dalam Al Quran QA Al-Maidah ayat 3. Hikmah karena menghindari bahaya pada diri sendiri yaitu, daging babi dapat menularkan penyakit. Semua daging babi, baik ternak maupun hutan haram dimakan karena perintah Allah. Bukan karena membahayakan yang lain,'' kata Kyai Cholil, melalui akun Twitter milik pribadinya bahwa babi (khinzir) adalah haram dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup