Menurutnya, pernyataan Gibran yang offside mengenai Asam Sulfat langsung dikoreksi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Beda persoalan dengan yang disampaikan Mahfud MD.
“Pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan bahwa yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud itu merupakan tuduhan pada KPK.
“Ini sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK, bahwa telah melakukan pelanggaran hukum serius,” tutupnya.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ahli Astrofisika Harvard: Aneh, Objek Antarbintang 3I/ATLAS Berubah Warna Menjadi Biru
Mahfud MD Soroti Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ada Apa?
Menteri Bahlil Beri Teguran Keras ke Pertamina: Wajib Tanggung Jawab Jika BBM Terbukti Rusak
Masa Depan IKN Nusantara Suram: Pemangkasan Anggaran Drastis & Pembangunan Lambat Picu Kekhawatiran