Menurutnya, pernyataan Gibran yang offside mengenai Asam Sulfat langsung dikoreksi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Beda persoalan dengan yang disampaikan Mahfud MD.
“Pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan bahwa yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud itu merupakan tuduhan pada KPK.
“Ini sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK, bahwa telah melakukan pelanggaran hukum serius,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis