Ketika Kata 'Allah' Kembali Dipersoalkan di Malaysia

- Kamis, 18 Mei 2023 | 23:31 WIB
Ketika Kata 'Allah' Kembali Dipersoalkan di Malaysia

NARASIBARU.COM, Jakarta - Isu kata 'Allah' di Malaysia kembali muncul pekan ini setelah Kejaksaan Agung menarik bandingnya terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan tuntutan seorang perempuan Sarawak untuk menggunakan kata itu dalam pembelajaran agama non-Muslim.

Pada Senin, 15 Mei 2023, Kejaksaan Agung Malaysia mengatakan telah memberi tahu Pengadilan Banding pada 18 April 2023 bahwa mereka tidak ingin mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penduduk Sarawak bernama Jill Irlandia dapat menggunakan kata 'Allah' untuk tujuan pendidikan agama dalam bahasa Melayu dan bahasa asli Melanau.

Kemudian hakim Pengadilan Tinggi Nor Bee Ariffin telah memutuskan bahwa arahan kementerian dalam negeri tanggal 5 Desember 1986 bahwa larangan penggunaan kata 'Allah', 'Baitullah', 'Solat' dan 'Kaabah' oleh non-Muslim adalah ilegal.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Rabu, 17 Mei 2023, mengatakan Kabinet akan mengajukan usulannya tentang masalah kata 'Allah' ini ke Konferensi Kerajaan.

Anwar mengatakan Kabinet telah memperoleh lampu hijau dari Yang di-Pertuan Agong untuk mengajukan rekomendasinya terkait arahan pemerintah tentang penggunaan kata 'Allah' antara lain oleh non-Muslim.

Para pemimpin Koalisi Bersatu mengkritik pemerintah yang mengklaim bahwa banding tersebut merupakan campur tangan dalam peradilan.

Mereka mengatakan Putrajaya seharusnya membiarkan proses hukum berjalan tanpa harus menarik banding, dan bertanya apakah pemerintah telah berkonsultasi dengan penguasa Melayu sebelum memutuskan penarikan.

Menurut PM Anwar Ibrahim, putusan Pengadilan Tinggi 2021 tentang hak penggunaan kata 'Allah' untuk non-Muslim dalam pembelajaran agama hanya berlaku di Sarawak.

“Seperti yang kita ketahui, Sarawak tidak terikat oleh keputusan negara bagian lain. Demikian pula, (penggunaan kata 'Allah' oleh non-Muslim) tidak berlaku di (negara bagian lain) seperti Melaka, Penang atau Selangor," katanya seperti dikutip Berita Harian.


Halaman:

Komentar