"Mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut. Sehingga apa yang terjadi? Ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi. Sensi terus karena tidak pernah ada keputusan," terangnya.
Debat Anies dan Ganjar tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh.
Salah satunya dari pengacara korban KM 50, Aziz Yanuar. Ia tegaskan kasus KM 50 itu adalah bentuk nyata dari gross violation of human rights atau pelanggaran HAM berat yang sistematis.
Apalagi berdasarkan pasal 9 huruf a dan f Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000, maka pembunuhan (extra judicial killing) dan penyiksaan (torture) yang dialami oleh 6 orang pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab adalah salah satu bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dan lagi- lagi, kata dia, terduga pelakunya adalah pemerintah itu sendiri.
"Dan pelakunya adalah aparatur negara yang secara sengaja ditugaskan untuk mengintai dan mentarget HRS beserta pengawalnya," tegasnya.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan