"Mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut. Sehingga apa yang terjadi? Ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi. Sensi terus karena tidak pernah ada keputusan," terangnya.
Debat Anies dan Ganjar tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh.
Salah satunya dari pengacara korban KM 50, Aziz Yanuar. Ia tegaskan kasus KM 50 itu adalah bentuk nyata dari gross violation of human rights atau pelanggaran HAM berat yang sistematis.
Apalagi berdasarkan pasal 9 huruf a dan f Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000, maka pembunuhan (extra judicial killing) dan penyiksaan (torture) yang dialami oleh 6 orang pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab adalah salah satu bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dan lagi- lagi, kata dia, terduga pelakunya adalah pemerintah itu sendiri.
"Dan pelakunya adalah aparatur negara yang secara sengaja ditugaskan untuk mengintai dan mentarget HRS beserta pengawalnya," tegasnya.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026