Dalam surat yang berisikan data-data transaksi janggal tersebut, Idham mengaku KPU diberitahu mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan.
"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu mengklaim, transaksi ratusan miliar bendahara parpol yang disebutkan PPATK tidak merinci, khususnya mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!