Sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian non-PNS dengan kerja berdasarkan perjanjian.
ASN PPPK adalah
ASN PPPK merupakan sebutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diatur keberadaannya dalam UU No. 5 Tahun 2014.
Mereka bekerja di instansi pemerintah tanpa status PNS, umumnya untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji KPPS 2024: Informasi Terkait Perlindungan dan Tunjangan Terbaru!
Sistem Penggajian ASN
Sistem penggajian ASN berbeda tergantung pada status kepegawaian.
PNS mendapatkan gaji berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan tertentu.
Sementara PPPK, meskipun mendapat gaji yang disesuaikan dengan posisi dan kualifikasi.
Umumnya tidak menerima tunjangan seperti PNS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idncitizen.com
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi (MBG) Bappenas: Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja?
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Analisis Risiko & Dana Rp16,7 T untuk Gaza
Deddy Corbuzier Beri Bantuan Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah: Kronologi & Kritiknya
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional