Serangkaian proses penyeledikan kemudian di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Akabiluru terhadap tersangka. Dihadapkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatanya yang telah di mulai sejak periode bulan Juli 2023 hingga tanggal 18 Desember 2023.
"Total kerugian toko di taksir berjumlah Rp 30.000.000,- dan untuk saat ini kita tetapkan motif pelaku melakukan penggelapan berdasar ketidaksukaanya terhadap korban sebagai pemilik Toko, " beber Sunardi.
Iptu Sunardi juga menegaskan telah menahan tersangka yang saat ini berada di Rutan Polres Payakumbuh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah di Polres beserta barang bukti berupa 8 lembar struk pembelanjaan, 8 lembar faktur penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BA 3780 MAA yang di beli dari uang hasil penggelapan juga turut diamankan," tutupnya***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci