Di lokasi sama, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin mengatakan, biaya parkir konsumen pada pada dasarnya harus harus dikomunikasikan dengan baik dengan nilai yang wajar.
Tapi, pada umumnya biaya parkir dikenakan jika letak gerai berada di lokasi seperi perkantoran, atau gedung.
“Pada umumnya biaya parkir itu dikenakan kepada penyelenggara yang memang mengenakan biaya parkir. Kita enggak bisa hilangkan biaya parkir, misalkan di ruko, atau mall. Tapi kalau di toko yang stand alone rasa-rasanya kita memang tidak akan mengutip parkir, sejauh ini kita punya tim yang selalu keliling di tempat kita untuk memastikan itu dan kita enggak mau merugikan konsumen,” ungkap Solihin.
Direktur Operasional PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Heru Sarwono juga menekankan, bahwa memang tarif parkir tidak bisa dihindarkan untuk lokasi-lokasi seperti perkantoran yang memang menerapkan sistem parkir berbayar.
Dia juga mengimbau bahwa seharusnya para juru parkir tidak melakukan pemaksaan kepada konsumen, jika memang konsumen tak mau membayar sejumlah uang. Karena, pada dasarnya gerai yang stand alone tidak menerapkan keharusan membayar parkir.
“Kita tidak pernah menerapkan aturan tarif parkir di Alfamidi kecuali itu berada di perkantoran, atau pertokoan yang memang menerapkan parkir berbayar, itu mengikuti pengelola saja. Kita gratis, dan memang tidak ada mengutip parkir,” ungkap Heru.
“Juru parkir di gerai-gerai Alfamidi sudah diarahkan untuk tidak memaksa konsumen membayar biaya parkir, kalau dikasih boleh diterima, kalau tidak diberikan, tidak boleh meminta. Jadi kita clear, bahwa parkir di Alfamidi gratis,” tegas Heru.
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026